Sharing Vision: Regulasi Cashless dan Regulasi Broadband
Friday, May 27th, 2005
Dua hari yang lalu (tanggal 26 Mei 2005), saya memberikan presentasi mengena dua buah pemikiran atau kerangka regulasi dalam sharing vision yang diselenggarakan secara berkala oleh LPPM ITB.
Regulasi pertama yang kami bahas adalah regulasi yang terkait dengan pembayaran cashless, yaitu uang yang bentuknya bukan kertas (cash) Kami mendapat tamu dari Bank Indonesia, yaitu pak Muhammad Ishak yang menjelaskan prinsip-prinsip atau arahan yang dipegang oleh BI.
Dalam presentasi ini saya baru mengetahui bahwa sebetulnya BI tidak meng-encourage keberadaan kartu kredit, karena ini merupakan sebuah kredit tanpa jaminan yang menimbulkan banyak masalah. Dan memang banyak masalah yang terkait dengan kartu kredit. Bahkan saat ini ada beberapa usaha yang fokus kepada penagihan (secara paksa). Ini tidak sesuai dengan etika Bangsa Indonesia.
Namun dipahami bahwa alat pembayaran elektronik (dalam berbagai bentuk, seperti kartu kredit, e-wallet, pulsa, dan sejenisnya) tidak dapat dihindari. Bahkan, sebetulnya alternatif alat bayar ini bagus untuk mengurangi ketergantungan kepada uang kertas yang ternyata mahal harganya. Jadi secara prinsip, BI mendukung adanya cashless payment.
Regulasi kedua yang saya bahas adalah regulasi broadband. Permasalahan yang kita hadapi adalah apakah memang broadband perlu diregulasi? Pasalnya, keberadaan broadband memungkinkan layanan yang dulunya terpisah (suara, data, dan broadcasting) disatukan dengan menggunakan layanan broadband. Ketiga layanan tersebut dulunya diatur dalam aturan yang berbeda.
Yang menarik mengenai regulasi ini, konteks kata "regulasi" ternyata berbeda antara Indonesia dan luar negeri. Kalau di Indonesia, regulasi ini bermakna pembatasan (tidak boleh ini itu, yang boleh hanya ini / perusahaan ini). Kalau di luar negeri, regulasi lebih ke arah mewajibkan penyedia jasa untuk memberikan (menyediakan) layanan broadband kepada masyarakat. Jadi ini sisi lain dari regulasi (yang nampaknya lebih pro kepada masyarakat). Menarik bukan.
Kedua bahasan regulasi tersebut membuat saya puyeng..., karena ini merupakan pekerjaan rumah yang harus saya kerjakan. (Biasanya regulator akan kembali ke saya untuk meminta masukan. Wah, saya masih perlu banyak belajar.)
Regulasi pertama yang kami bahas adalah regulasi yang terkait dengan pembayaran cashless, yaitu uang yang bentuknya bukan kertas (cash) Kami mendapat tamu dari Bank Indonesia, yaitu pak Muhammad Ishak yang menjelaskan prinsip-prinsip atau arahan yang dipegang oleh BI.
Dalam presentasi ini saya baru mengetahui bahwa sebetulnya BI tidak meng-encourage keberadaan kartu kredit, karena ini merupakan sebuah kredit tanpa jaminan yang menimbulkan banyak masalah. Dan memang banyak masalah yang terkait dengan kartu kredit. Bahkan saat ini ada beberapa usaha yang fokus kepada penagihan (secara paksa). Ini tidak sesuai dengan etika Bangsa Indonesia.
Namun dipahami bahwa alat pembayaran elektronik (dalam berbagai bentuk, seperti kartu kredit, e-wallet, pulsa, dan sejenisnya) tidak dapat dihindari. Bahkan, sebetulnya alternatif alat bayar ini bagus untuk mengurangi ketergantungan kepada uang kertas yang ternyata mahal harganya. Jadi secara prinsip, BI mendukung adanya cashless payment.
Regulasi kedua yang saya bahas adalah regulasi broadband. Permasalahan yang kita hadapi adalah apakah memang broadband perlu diregulasi? Pasalnya, keberadaan broadband memungkinkan layanan yang dulunya terpisah (suara, data, dan broadcasting) disatukan dengan menggunakan layanan broadband. Ketiga layanan tersebut dulunya diatur dalam aturan yang berbeda.
Yang menarik mengenai regulasi ini, konteks kata "regulasi" ternyata berbeda antara Indonesia dan luar negeri. Kalau di Indonesia, regulasi ini bermakna pembatasan (tidak boleh ini itu, yang boleh hanya ini / perusahaan ini). Kalau di luar negeri, regulasi lebih ke arah mewajibkan penyedia jasa untuk memberikan (menyediakan) layanan broadband kepada masyarakat. Jadi ini sisi lain dari regulasi (yang nampaknya lebih pro kepada masyarakat). Menarik bukan.
Kedua bahasan regulasi tersebut membuat saya puyeng..., karena ini merupakan pekerjaan rumah yang harus saya kerjakan. (Biasanya regulator akan kembali ke saya untuk meminta masukan. Wah, saya masih perlu banyak belajar.)